Tak hanya itu, pihak Fariz RM juga membantah anggapan bahwa pujian sang musisi terhadap versi lagu yang dibawakan Syahravi bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
Deolipa menegaskan, apresiasi terhadap kualitas vokal atau aransemen tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi karya secara komersial.
"Kalau menyatakan bagus, ya memang bagus. Tapi izinnya mana dulu? Bagus secara vokal bukan berarti legal secara hukum," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa hubungan baik atau komunikasi personal antara pencipta lagu dan penyanyi dapat dijadikan dasar penggunaan karya tanpa dokumen resmi.
Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam kasus ini justru berkaitan dengan izin yang diklaim dimiliki Syahravi. Menurutnya, izin tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SN alias SMH yang memang pernah memiliki kerja sama dengan Fariz RM.