4. Dilaporkan karena kasus KDRT
Setelah mendapat julukan numpang hidup, kini Billar kembali dikabarkan melakukan KDRT pada Lesti. Laporan tindak kekerasan itupun kini sudah masuk ke kepolisian. Jika terbukti Billar benar melakukan KDRT, dia bisa kena hukuman penjara 15 tahun.
5. Billar akan dipanggil polisi
Rizky Billar juga akan dipanggi polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rencana pemanggilan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Akan tetapi, polisi belum menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut.
"Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Nurma memastikan akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.
"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil. Secepatnya, setelah kita mengumpulkam barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," kata Nurma.