Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART

Ravie Wardani
Erin Taulany. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin Taulany, memasuki babak baru. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni eks asisten rumah tangga (ART) Erin pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi mengungkapkan, Herawati selaku pelapor dimintai keterangan selama kurang lebih 2,5 jam. Adapun pertanyaan yang diberikan terkait kronologi kejadian yang dilaporkannya pada 29 April 2026.

"Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian diperiksa kurang lebih 2,5 jam," ujar AKP Joko Adi di kantornya, belum lama ini.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap Erin dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun jika terbukti bersalah.

"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Joko.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Geger! Mantan ART Erin Taulany Ngaku Dicekik hingga Ditendang Kepalanya

Seleb
1 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Mantan ART Erin Taulany, Gaji Tak Dibayar hingga KTP Ditahan

Seleb
1 hari lalu

Eks ART Erin Taulany Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan, Kepala Ditendang!

Seleb
4 jam lalu

Ditanya Belum Bayar Gaji ART, Erin Taulany: Belum Genap Sebulan Kerja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal