Dia menegaskan, yang tersisa kini hanyalah semangat dan tekad untuk bangkit. Dinan pun siap mendampingi suaminya menata ulang kehidupan.
“Yang tersisa hanyalah semangat dan tekadmu, Bismillah, memulai segalanya dari awal,” ucapnya.
Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex dan tindak pencucian uang (TPPU). Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Namun, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara usai banding ditolak pada Februari 2023. Dia akhirnya bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah mendapat remisi. Momen kebebasan itu pun menjadi titik awal baru bagi perjalanan hidupnya bersama keluarga.