Dinar Candy ditetapkan polisi menjadi tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan Dinar Candy karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.