Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara 

Avirista Midaada
Selebgram Isa Zega saat sidang di PN Kepanjen, Malang. (Foto: Avirista Midaad)

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang, mulai Selasa (25/2/2025).

Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3,6 Tahun, Selebgram Isa Zega Sumpahi Hakim hingga Jaksa 

57 tahun lalu

Selebgram Isa Zega Nekat Angkat Alquran dan Tantang Sumpah Pocong di Persidangan

57 tahun lalu

Mantan Menteri, Pakar hingga Artis Dihadirkan pada Sidang Selebgram Isa Zega, Ini Kesaksiannya

57 tahun lalu

Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim gegara Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal