JAKARTA, iNews.id - Aktris Davina Karamoy berusaha bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Davina mengaku telah mengembalikan uang saku yang pernah diterimanya dari pihak travel kepada penyidik.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Selama proses itu, Davina menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kerja samanya dengan Hanania Travel dalam kegiatan promosi perjalanan umrah.
Usai menjalani pemeriksaan, Davina menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerima uang saku saat mengikuti perjalanan umrah bersama biro perjalanan tersebut. Namun, uang yang diterimanya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Dan untuk... sudah dikembalikan juga uang sakunya," kata Davina Karamoy.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah menjelaskan, nominal uang saku yang diterima kliennya mencapai Rp10 juta untuk setiap keberangkatan. Menurut dia, Davina diketahui telah dua kali menjalani ibadah umrah bersama Hanania Travel, yakni pada 2024 dan 2025.