Akil menyebut dugaan komunikasi dengan wanita lain menjadi salah satu dasar gugatan cerai yang diajukan Clara Shinta terhadap Alexander Assad.
"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," katanya.
Dia menilai perjanjian pranikah yang dibuat Clara dan Alexander cukup spesifik karena tidak hanya membahas masalah finansial maupun pembagian aset, tetapi juga menyangkut kesetiaan dalam hubungan rumah tangga.
"Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," kata Akil.
Proses perceraian Clara Shinta dan Alexander Assad kini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.