Bobby juga diketahui melakukan praktik jual beli narkotika jenis sintetis. Zulpan mengatakan transaksi tersebut dilakukan Bobby lewat akun khusus di sosial media.
“Sintetis ini (dijual) di kalangan tertentu nanti didalami penyidik kita punya datanya, di jejak digital, rekam media sosianya kita udah ada tapi akan kita dalami,” ujar Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, Booby disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) nuruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, sang aktor pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun,” kata Zulpan.