Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Ravie Wardhani
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)

"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.

Menurut Budi, salah satu alasan Richard Lee masih ditahan adalah karena proses pelimpahan Tahap II ke Kejati Banten belum terlaksana. Saat ini, penyidik masih menuntaskan sejumlah persiapan administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejati Banten untuk menentukan jadwal pelaksanaan Tahap II. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian waktu dari kejaksaan.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.

Dengan belum terlaksananya pelimpahan tersebut, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Polisi memastikan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

7 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

7 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

1 bulan lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal