Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya

Ravie Wardhani
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama  4,5 tahun penjara terkait kasus KDRT terhadap sang istri. (Foto: Ravie Wardhani)

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda, yakni pasal KDRT dan pasal terkait penganiayaan.

Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Usai sidang, Armor menerima putusan itu dengan lapang dada. Apalagi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Chikita Meidy Dilaporkan Terkait KDRT, Polisi: Kasus Masih Proses Penyelidikan

57 tahun lalu

Pipi Luka hingga Berlubang, Ratu Meta Datangi Polres Jakarta Timur Laporkan Kasus KDRT

57 tahun lalu

Istri Seret Suami saat Tepergok Selingkuh di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

57 tahun lalu

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap sang Istri Cut Intan Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal