Di sisi lain, pihak Icel melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menegaskan tuntutan kliennya berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Salah satu poin yang disorot adalah penetapan status anak, perwalian, hingga hak waris, meski anak tersebut lahir di luar pernikahan.
“Jadi pertanggungjawaban dalam konteks kerugian materiil dan immateriilnya. Kita harus pastikan juga identitas anaknya. Sebab berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 itu, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya,” ujar Santo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Dia menambahkan, hubungan keperdataan tersebut tidak hanya terbatas pada ayah biologis, tetapi juga mencakup keluarga ayah, termasuk hak anak untuk mendapatkan warisan dan perwalian.
“Jadi bukan hanya kepada ayah biologisnya saja, termasuk kepada keluarganya. Termasuk dia memperoleh warisan juga, termasuk hak perwalian,” ucap Santo.
Sebagai informasi, laporan polisi yang menyeret nama Anrez Putra Adelio terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Icel.
Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor berharap kasus tersebut dapat memberikan efek jera dan mendorong Anrez untuk memenuhi tuntutan yang diajukan, termasuk soal tanggung jawab terhadap anak yang diklaim tengah dikandung Icel.