Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara

Dani M Dahwilani
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. (Foto: Dok MPI)

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua. 

"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujarnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Berdamai soal Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Bertemu Jokowi, Farhat Abbas Sindir Roy Suryo cs Sudah KO

Buletin
7 bulan lalu

Digugat Mantan Wamendes Paiman Rp1,5 M, Roy Suryo: Orang Pansos!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal