"Kami tegaskan sampai saat ini kami belum menerima surat secara tertulis ataupun pemberitahuan lisan kepada kami sebagai kuasa hukum ataupun kepada keluarga Ammar Zoni," ujar Krisna.
Melihat kondisi mental kliennya yang drop, Krisna berencana mengambil langkah cepat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Mungkin dalam waktu dua minggu atau tiga minggu kami akan segera berkas, kami ajukan peninjauan kembali," katanya.