Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ravie Wardani
Ammar Zoni di ruang sidang hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)

Pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melelang harta kekayaan Ammar jika denda tidak segera dilunasi dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," lanjut jaksa.

JPU juga memberikan opsi hukuman kurungan tambahan jika harta kekayaan Ammar Zoni tidak mencukupi untuk membayarkan denda tersebut.

"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tambahnya.

Seperti diketahui, aktor Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Saat itu, ia ditangkap karena kepemilikan ganja dan harus menjalani rehabilitasi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Akan Minta Penjelasan dari Ammar Zoni

Seleb
10 jam lalu

Dokter Kamelia Diputusin Ammar Zoni, Zeda Salim: Karma Dibayar Kontan!

Seleb
11 jam lalu

Zeda Salim Murka! Ngaku Difitnah Dokter Kamelia soal Ammar Zoni

Seleb
11 jam lalu

Reaksi Dokter Kamelia saat Terima Surat Putus dari Ammar Zoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal