Selain itu, Minola menegaskan bahwa Vidi Aldiano bukan satu-satunya pihak yang digugat. Dalam perkara ini terdapat tergugat lain yang hingga kini masih hidup, sehingga proses hukum tetap relevan untuk dilanjutkan.
"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.
Alasan lain yang memperkuat kelanjutan gugatan adalah adanya klaim kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp28,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008 tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah hukum tersebut. Dia menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan optimistis akan ditolak di tingkat kasasi.
"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarnya.