Agnez Mo Menang Lawan Ari Bias di Kasus Lagu Bilang Saja

Ravie Wardani
Agnez Mo dan Ari Bias. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan menang melawan Ari Bias dalam kasus lagu Bilang Saja.

Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip iNews.id pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, terjadi sengketa lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez Mo dituding melanggar hak cipta. Kasus ini masuk ranah hukum per 19 September 2024.

Agnez Mo bahkan sempat dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Putusan hukum ini merujuk pada tiga pertunjukannya yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias.

Namun, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Dan pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim di Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Diadukan ke Bawas MA, Judika: Ini yang Aku Minta! 

57 tahun lalu

Penyanyi Ketakutan Digugat Royalti Imbas Kasus Agnez Mo, Panggung Musik Terancam Sepi

57 tahun lalu

Imbas Kasus Agnez Mo, Tantri KOTAK Ungkap Banyak Penyanyi Ketakutan Bawakan Lagu

57 tahun lalu

Rhoma Irama Prihatin Krisis Royalti Landa Musisi Dangdut Indonesia.

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal