3. Kerugian Materiil dan Immateriil
Tak hanya mental, pihak manajemen juga menyebut adanya kerugian lain yang dialami Rossa. Kerugian tersebut meliputi aspek materiil hingga immateriil yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim.
4. Ultimatum 1×24 Jam untuk Netizen
Tim hukum yang diwakili M. Ikhsan Tualeka dan Natalia Rusli mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi. Para pemilik akun bodong diberi waktu 1×24 jam untuk menghapus konten fitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.
5. Pelaku Bisa Dilacak hingga IMEI
Tim hukum mengklaim telah mengantongi identitas para pelaku. Bahkan, pelacakan disebut bisa dilakukan hingga ke perangkat yang digunakan, termasuk IMEI dan lokasi pengguna, sehingga peluang untuk lolos dari jerat hukum dinilai sangat kecil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak fitnah di era digital bukan sekadar viralitas semata. Bagi Rossa, serangan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik, tetapi juga mengguncang kondisi mentalnya.
Pihak manajemen pun berharap langkah tegas ini bisa menjadi efek jera bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.