Artinya: "Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan kamu (hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedangkan Kamilah yang menghisab amalan mereka. Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Mahacepat hisab-Nya". (QS Al Ra'du: 41).
Mufasir Ibnu Kasir menerangkan maksud ayat tersebut. Yakni, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rusaknya daerah-daerah itu dengan kematian ulama, ahli fiqih, dan ahli kebaikannya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, bahwa makna yang dimaksud ialah meninggalnya ulamanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan wafatnya para ulama sebagai musibah.
مَوْتُ الْعَالِمِ مُصِيبَةٌ لا تُجْبَرُ ، وَثُلْمَةٌ لا تُسَدُّ , وَنَجْمٌ طُمِسَ ، مَوْتُ قَبِيلَةٍ أَيْسَرُ مِنْ مَوْتِ عَالِمٍ