Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Di mana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain.
Dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Umamah disebutkan mengenai urutan tata cara sholat jenazah.
"Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang shahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Kemudian bershalawat kepada Nabi SAW, menyampaikan doa khusus kepada mayyit dan kemudian membaca salam. (HR. Al-Baihaqi).
1. Niat sholat jenazah perempuan:
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Latin : Usholli ‘ala hadzahihil mayyitati arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala