Saat dalam bepergian atau safari, seorang Muslim diberikan keringanan untuk menjamak atau mengumpulkan shalat dalam satu waktu. Selain itu, kita juga diperbolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat.
Dilansir iNews.id dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs. Moh. Rifa'i, Minggu (12/11/2022), sholat jamak terdiri menjadi dua macam yakni jamak taqdim dan jamak ta'khir.
Jamak taqdim artinya mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dengan ashar di waktunya shalat zhuhur. Sedangkan, jamak ta'khir artinya adalah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Misalnya saat menjamak shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya’.
Sebelum mengetahui tata cara sholat jamak taqdim dzuhur dan isya, maka perlu diketahui dulu syarat-syarat dan niatnya.
Jika seseorang melakukan shalat jamak dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu lebih terlebih awal.