Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga," (HR Bukhari dan Muslim).
Amalan yang bisa dikerjakan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah kurban. Kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan kurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ - ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ - ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ - ٣
Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Perintah berkurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami."