Ibadah puasa baik puasa fardhu atau wajib maupun sunah mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah, di mana tanpa kedua rukun itu, maka puasa menjadi tidak sah di sisi Allah SWT.
Dua rukun puasa itu adalah niat dan imsak, yaitu menahan diri dari mengerjakan segala yang membatalkan puasa. Berikut dua rukun puasa:
1. Niat
Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.