Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya 

Rilo Pambudi
Wikku D Nugroho
Syarat nikah siri (Foto: Istimewa)

Syarat Nikah Siri

Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini: 

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
24 hari lalu

Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

Nasional
31 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Seleb
1 bulan lalu

Buya Yahya Jadi Mediator Perdamaian Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Muslim
2 bulan lalu

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal