Dalam pandangan madzhab al-Syafi’iyyah, shalat Jumat itu waktunya adalah waktu zuhur; yakni setelah zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat). Karena memang khutbah adalah rangkaian awal shalat Jumat, maka itu khutbah harus dipastikan dilakukan di waktunya; yakni waktu zuhur, bukan sebelumnya.
3. Berdiri bagi yang mampu
Syarat berdiri ketika khutbah ini karena memang begitu yang dicontohkan oleh Nabi SAW dalam banyak riwayat tentang khutbah Rasulullah. Karenanya itu juga dijadikan syarat sah.
4. Duduk diantara kedua khutbah
Dalilnya sama seperti syarat-syarat yang lain, bahwa ini semua adalah ittiba’an alias mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi SAW, dan khutbah ini kan hanya rangkaian doa dan dzikir; karenanya berdiri dan duduk menjadi syarat sah, bukan rukun.
Berbeda dengan shalat yang menjadikan berdiri serta duduk sebagai rukun; karena memang shalat itu rangkaian gerakan dan ucapan.
5. Memperdengarkan khutbah kepada 40 orang
Pendapat al-jadid menyebutkan tidak diharamkan berbicara bagi para pendengar khtubah, akan tetapi disunnahkan diam (mendengarkan).