Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني) sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).
Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.
Makna Surat Al Isra Ayat 32:
Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.