Mendapat aduan dan tersebut, akhirnya Sayydina Umar memanggil semua staf dan orang penting-nya untuk berdiskusi merumuskan dan memformulasikan sebuah penanggalan agar tidak lagi ada yang kebingungan.
Dalam diskusi itu, ada yang mengusulkan tahun pertama dimulai di Tahun Gajah; di mana Nabi SAW lahir. Ada juga yang mengusulkan di tahun wafatnya Nabi. Dan tidak sedikit yang mengusulkan di tahun Nabi diangkat menjadi Rasul saat wahyu pertama turun. Ada juga opsi di tahun hijrahnya Nabi ke Madinah.
Empat opsi ini akhirnya sayyidina Umar memutuskan untuk memuali tahun di tahun hijrahnya Nabi dari Mekah ke Madinah atas usulan dan rekomendasi Sayyidina Utsman dan Ali r.a.
Sayyidina Umar tidak memilih tahun kelahiran dan tahun diangkatnya Nabi menjadi Rasul karena memang ketika itu juga mereka masih berselisih tentang waktu kapan tepatnya Nabi lahir, dan kapan wahyu pertama turun.
Sedangkan tahun wafatnya, Sayyidina Umar menolak menjadikannya permulaan tahun karena di tahun tersebut banyak kesedihan. Akhirnya Khalifah Umar memilih tahun hijrahnya Nabi; selain karena jelasnya waktu tersebut, hijrah juga dianggap menjadi pembeda antara yang haqq dan yang bathil ketika itu. Selain itu, menjadi tonggak awal kejayaan umat Islam setelah sebelumnya hanya berdakwah secara sembunyi-sembunyi.