Rukun Shalat Jumat, Hukum dan Kewajiban Menjalankannya

Kastolani Marzuki
Rukun shalat Jumat penting diketahui agar ibadah wajib yang dilakukan tiap hari Jumat sah dan tidak melanggar syariat. (Foto: iNews.id)

Sebelum menjalankan shalat Jumat perlu diketahui rukun-rukunnya. Berikut rukun shalat Jumat:

1. Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.

2. Berjamaah

Shalat Jumat harus dilakukan berjamaah. Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat.
Kalangan ulama Hanafiyah berpendapat Al-Hanafiyah jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sedangkan kalangan ulama Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad Daruquthuny).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!

57 tahun lalu

4 Larangan Saat Khatib Sedang Berkhotbah, Muslim Wajib Tahu!

57 tahun lalu

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir, Gugur atau Tetap Wajib? Ini Kata Jumhur Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal