“Saya niat salat atas jenazah (sebut nama) yang jauh empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyalatkan jenazah.
أَنَّ النَّبِيَّ r نَعَى النَّجَاشِيّ فيِ اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ إِلىَ المُصَلىَّ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355).