Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Komaruddin Bagja
Ketua MUI Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari istihsan atau upaya kebaikan untuk melindungi hak pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.

Kiai Cholil menyampaikan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah menurut syariat, praktik ini justru sering menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Karena itu, MUI mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
3 jam lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

9 hari lalu

Vicky Prasetyo Murka! Isu Hamili Wanita Bernama Fangfang Viral di Medsos

9 hari lalu

Vicky Prasetyo Bantah Telantarkan Fangfang, Bocorkan Bukti Transfer!

10 hari lalu

Vicky Prasetyo Diam Seribu Bahasa usai Dituduh Telantarkan Wanita Ngaku Istri Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal