Dalil perintah menjalankan ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Al Qur'an:
وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Haj: 27).
Sedangkan umroh menurut bahasa berarti ziarah. Menurut istilah, umroh berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.
Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah.
Umroh terbagi menjadi dua: umrah wajib dan umrah sunnah. Umroh wajib dilakukan seorang Muslim, disebut juga umratul Islam. Umrah wajib ini dilaksanakan karena nadzar.