Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam

Kastolani Marzuki
Qiyas merupakan satu dari empat sumber hukum Islam. (Foto: ist)

Namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan hukum dari keduanya, meski kasusnya tidak tertuang secara tekstual. 

Rukun Qiyas

Biar qiyas bisa terjadi, menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun :

1. Al-Ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu (األصل) sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas.
Dalam contoh di atas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.

2. Al-Far'u

Makna al-far'u (الفرع) adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit. 

Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Contoh Kultum Singkat tentang Akhlak yang Menginspirasi

57 tahun lalu

Mad Lazim Mukhaffaf Harfi, Pengertian, Hukum Bacaan, serta Contoh

57 tahun lalu

Pasar Oligopoli: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya

57 tahun lalu

3 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar, Yuk Simak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal