Aqidah sebagai sebuah keyakinan kepada hakikat yang nyata yang tidak menerima keraguan dan bantahan. Apabila kepercayaan terhadap hakikat sesuatu itu masih ada unsur keraguan dan kebimbangan, maka tidak disebut aqidah. Jadi aqidah itu harus kuat dan tidak ada kelemahan yang membuka celah untuk dibantah.
M Syaltut menyampaikan bahwa aqidah adalah pondasi yang di atasnya dibangun hukum syariat. Syariat merupakan perwujudan dari aqidah.
Oleh karena itu hukum yang kuat adalah hukum yang lahir dari aqidah yang kuat. Tidak ada aqidah tanpa syariat dan tidak mungkin syariat itu lahir jika tidak ada aqidah.
Ibnu Khaldun mengartikan ilmu aqidah adalah ilmu yang membahas kepercayaan-kepercayaan iman dengan dalil-dalil akal dan mengemukakan alasan-alasan untuk menolak kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaan golongan salaf dan ahlus sunnah.
Semua yang terkait dengan rukun iman tersebut sudah disebutkan dalam Al Quran, surah al-Baqarah ayat 285: