Syamsul menuturkan pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengatur pencatatan perkawinan. Pada masa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam maupun sahabat, perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya.
Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-‘ursy.
Dalam hadis dikatakan, “Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana” (HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah). Hadis lain menyebutkan bahwa “Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing” (HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf). Dua hadis ini mengindikasikan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan secara rahasia (sir) melainkan harus diumumkan ke khalayak ramai.
Dalam perkembangan selanjutnya, karena perubahan dan tuntutan zaman serta pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya, termasuk di Indonesia.
Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan perkawinan serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menikah. Dengan adanya catatan resmi, hak-hak seperti nafkah istri, status anak, hubungan kewarisan, dan perlindungan hukum menjadi lebih jelas.