Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.
Mengqodho sholat pada dasarnya dikerjakan dengan cara yang sama dengan sholat yang ditinggalkan. Sholat yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh, maka dianjurkan dikerjakan dengan jahr.
Sedangkan bacaan pada sholat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr). Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.
Jadi, tetap disunnahkan untuk melirihkan bacaan pada qodho shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqodho pada malam hari. Begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa prinsipnya sholat qodho karena lupa atau ketiduran wajib dikerjakan saat ingat atau bangun. Tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan shalat yang lain.