JAKARTA, iNews.id - Membayar hutangPuasa Ramadhan wajib hukumnya bagi Muslim yang meninggalkannya baik disengaja maupun tidak karena udzur syar'i. Membayar Hutang Puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja termasuk berbarengan dengan Puasa Senin Kamis atau Puasa Syawal.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada salahnya bila hari-hari membayar hutang puasa Ramadhan atau qadha-nya dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha dan bukan sekadar berniat puasa sunnah.
Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial, Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Dan Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa.
إِنَّ أَعْمَال الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
"Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud).
Dan di dalam hadits lain Nabi SAW menyebutkan :
وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Aku suka saat amalku diperlihatkan, Aku sedang dalam keadaan berpuasa. (HR. An-Nasai).