Imam adalah penjamin, dan juru adzan adalah orang yang dipercaya. Maka Allah memberi petunjuk kepada para imam, dan memberi ampun bagi para juru azan.
3. Pahalanya seperti Mujahid
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Urwah, telah menceritakan kepada kami Gassan kadi Hirah. Abu Zar'ah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnuTuhman, dari Matar, dari Al-Hasan, dari Sa'd ibnu Abu Waqqas r.a. yang mengatakan bahwa anak panah juru azan di sisi Allah Swt. pada hari kiamat sama dengan anak panah mujahidin. Seorang juru azan di antara azan dan iqamahnya sama (pahalanya) dengan seorang mujahid yang berlumuran darahnya di jalan Allah.
Ibnu Mas'ud r.a. telah mengatakan bahwa seandainya dirinya ditugaskan menjadi juru azan, maka ia tidak peduli lagi dengan ibadah haji, tidak pula dengan ibadah umrah, tidak pula dengan jihad.
4. Diampunkan Dosanya
Umar ibnul Khattab r.a. telah mengatakan, "Seandainya aku menjadi juru azan, sempurnalah urusanku dan aku tidak mempedulikan lagi untuk tidak berdiri di malam hari salat sunat, tidak pula puasa (sunat) di siang harinya, karena aku pernah mendengar Rasulullah Saw. berdoa:
"اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ"
'Ya Allah, berilah ampunan bagi orang-orang yang adzan.'
5. Diharamkan dari Api Neraka
Rasulullah Saw bersabda:
"كَلَّا يَا عُمَرُ، إِنَّهُ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَتْرُكُونَ الْأَذَانَ عَلَى ضُعَفَائِهِمْ، وَتِلْكَ لُحُومٌ حَرَّمَهَا اللَّهُ عَلَى النَّارِ، لُحُومُ الْمُؤَذِّنِينَ"
'Bukan itu, hai Umar. Sesungguhnya kelak akan datang suatu masa bagi manusia, di masa itu manusia meninggalkan azan (dan menyerahkannya) kepada orang-orang lemah mereka. Dan daging itu diharamkan oleh Allah Swt masuk neraka, yaitu daging para juru adzan'.”