JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam sidang isbat memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 13 Maret 2021. Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Muslim disunahkan takbiran untuk mengagungkan nama Allah SWT.
Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, Muslim diaperintahkan untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran bisa dilakukan di rumah dan musala atau masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kalangan ulama mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri atas dasar firman-Nya:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepada kalian. (Al-Baqarah: 185)