إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah:36
Bulan haram adalah empat bulan mulia di luar Ramadlan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Disebut “bulan haram” (الأشهر الحرم) karena:
Pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang mengadakan peperangan, terkecuali musuh yang memulai
Keharaman melakukan perbuatan-perbuatan kemaksiatan di bulan-bulan tersebut lebih besar dibandingkan bulan-bulan lain.
Ma’asyirol muslimin, hafidho kumulloh…
Pada bulan Rajab ini, dianjurkan untuk memperbanyak amal-amal kebaikan dan ketaatan. Salah satunya adalah memperbanyak puasa. Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab seperti halnya juga disunnahkan untuk memperbanyak puasa di tiga bulan haram yang lain, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.