Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir tentang Bahaya Miras

Kastolani Marzuki
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir tentang bahaya miras. (Foto: Freepik)

إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا (رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ)

Maknanya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka jangan dilalaikan, Allah membuat batas-batas maka jangan dilanggar dan Allah mengharamkan beberapa perkara maka jangan diterjang.” (HR ad-Daraquthni).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dalam kesempatan khutbah siang hari ini, kami ingin mengingatkan kepada kita semua tentang kemaksiatan yang begitu luas menyebar di tengah-tengah masyarakat, yaitu minum khamar atau minum minuman keras (miras). 

Miras dari sisi kesehatan dan dampak sosial yang muncul di masyarakat sangat besar dan berbahaya. Dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkannya telah sangat nyata di hadapan mata kita. Selain merusak akal, miras juga menyebabkan timbulnya berbagai macam mudarat yang tak terhitung jumlahnya. Sungguh benar Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersabda:

لَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Maknanya: “Janganlah kamu minum khamar (miras), karena sungguh khamar adalah kunci dari setiap keburukan.”  (HR Ibnu Majah).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025 tentang Bersuka Cita Sambut Maulid Nabi

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 15 Agustus 2025 Menyentuh Hati: Mensyukuri Kemerdekaan

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 1 Agustus 2025 Singkat Terbaru: Safar Bukan Bulan Sial

57 tahun lalu

Khutbah Jumat Memaknai Puasa di Bulan Muharram Edisi 11 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal