إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا (رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ)
Maknanya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka jangan dilalaikan, Allah membuat batas-batas maka jangan dilanggar dan Allah mengharamkan beberapa perkara maka jangan diterjang.” (HR ad-Daraquthni).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam kesempatan khutbah siang hari ini, kami ingin mengingatkan kepada kita semua tentang kemaksiatan yang begitu luas menyebar di tengah-tengah masyarakat, yaitu minum khamar atau minum minuman keras (miras).
Miras dari sisi kesehatan dan dampak sosial yang muncul di masyarakat sangat besar dan berbahaya. Dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkannya telah sangat nyata di hadapan mata kita. Selain merusak akal, miras juga menyebabkan timbulnya berbagai macam mudarat yang tak terhitung jumlahnya. Sungguh benar Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersabda:
لَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
Maknanya: “Janganlah kamu minum khamar (miras), karena sungguh khamar adalah kunci dari setiap keburukan.” (HR Ibnu Majah).