Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita di ciptakan dari tulang rusuk, dan tidak dapat kamu luruskan dengan cara bagaimanapun, jika kamu hendak bersenang-senang dengannya, kamu dapat bersenang-senang dengannya dan dia tetap saja bengkok, namun jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah, dan mematahkannya adalah menceraikannya." (HR. Muslim) [ No. 1468 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
5. Menyediakan Tempat Tinggal
Suami juga berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya.
Allah SWT berfirman:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
6. Kepala Rumah Tangga
Dalam rumah tangga, suami berkedudukan sebagai kepala keluarga. Suami berkewajiban mendidik dan memecahkan masalah yang dihadapi keluarganya.