الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah. Di bulan haram ini, muslim dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah karena pahalanya akan dilipatgandakan. Salah satunya menjalankan puasa Dzulhijjah yang dilaksanakan selama 9 hari mulai tanggal 1-9 Dzulhijjah.
Dalil disunnahkannya puasa Dzulhijjah disebutkan dalam sejumlah hadits sebagai berikut.
Dari Hunaidah ibn Khalid, dari istrinya, dari istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم , mereka berkata: