Adapun jika mandinya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu pergi untuk bekerja terlebih dahulu sampai keluar peluh keringat yang membasahi tubuhnya, kemudian ketika sudah jam setengah dua belas siang, ia baru berangkat ke masjid, maka mandi jumat itu tidak sah.
Pendapat ini diungkapkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni bahwa yang berpendapat demikian adalah Imam Malik (w. 179 H).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat”.
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.