JAKARTA, iNews.id - Mengadopsi spirit doll alias boneka arwah sempat menjadi tren di kalangan selebriti. Bagaimana hukum spirit dolldalam Islam? Berikut ulasannya.
Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.
Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram.
"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis.