Hukum Spirit Doll Dalam Islam

Kastolani Marzuki
Hukum spirit doll dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak terjrumus dalam kemusyrikan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mengadopsi spirit doll alias boneka arwah sempat menjadi tren di kalangan selebriti. Bagaimana hukum spirit dolldalam Islam? Berikut ulasannya.

Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.

Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.

Hukum spirit doll dalam Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram. 

"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

Robby Purba Bahas Boneka Arwah Furi Harun Bernama Cika, Ramalan Cintanya Terbukti 13 Kali! 

57 tahun lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

57 tahun lalu

Ciri-Ciri Orang yang Perlu Diruqyah Dalam Islam, Lengkap Bacaan Ayat dan Tata Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal