JAKARTA, iNews.id - Sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi tiap muslim yang sudah ditentukan waktunya. Lantas, bagaimana hukum sholat subuhkesiangan?
Dalam kondisi tertentu, seseorang sering atau bisa saja tidak sengaja meninggalkan sholat karena berbagai hal seperti lupa, ketiduran, pingsan, dan yang lainnya.
Khususnya sholat subuh yang sering sekali dilakukan tidak tepat pada waktunya karena tidak bangun saat subuh.
Berkaitan dengan hukum sholat subuh kesiangan, ulama 4 mazhab sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqodho sholat yang terlewat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}