Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi Bulan Syaban. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa. 

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban, yaitu:

1. Memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis. Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 jam lalu

100 Nama Bayi Laki-Laki Lahir di Bulan Syaban Lengkap dengan Artinya

Muslim
2 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 6 Februari 2026 Menyentuh Hati Lengkap dengan Doa Penutup

Muslim
2 hari lalu

Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Teks Arab dan Artinya, Catat Batas Waktunya!

Muslim
3 hari lalu

Hukum Puasa Senin-Kamis setelah Nisfu Syaban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal