Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Meskipun menjadi ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim yang telah balig dan berakal, terdapat pengecualian hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. 

Kedua kategori itu dalam syariat Islam ternyata memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit sehingga dapat meninggalkan puasa Ramadan.

Aturan tersebut merujuk pada kondisi fisik ibu hamil dan menyusui yang tidak sekuat dan seprima wanita-wanita lain yang sedang tidak mengandung dan menyusui. 

Adapun ulasan lengkap mengenai hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui adalah sebagai berikut.

Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui


Agama Islam telah memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu

57 tahun lalu

Update Dampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Puluhan Ibu Menyusui Dievakuasi

57 tahun lalu

Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi sejak Golden Age

57 tahun lalu

Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Ibu Menyusui Mulai Digelar, Upaya Cegah Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal