Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak

Rilo Pambudi
Hukum Perceraian dalam Islam (Foto: Prostock Studio/Elements Envato)

“Hendaklah ia merujuk’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh melakukan talak dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471).

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berjima’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibrah juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syariat Islam membolehkan syariat nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.

Macam-macam Hukum Talak

Ibnu Hajar Al Asqalani pernah menegaskan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh”. Rincian macam-macam hukum talak yang disebutkan adalah sebagai berikut:

- Pertama, talak yang haram yakni talak bid’i (bid’ah).

- Kedua, talak yang makruh yakni talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal pernikahan yang bisa diteruskan.

- Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
21 hari lalu

Sarah Gibson Putuskan Cerai dari Diska Resha, Singgung Dugaan Orang Ketiga dalam Pesan Perpisahan

27 hari lalu

Ceraikan Ikram Rosadi, Larissa Chou: Ini Keputusan yang Tepat

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

2 bulan lalu

Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Cerai, Ini Pengakuannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal