Hukum Memperingati Nuzulul Quran, Apakah Haram dan Bid'ah?

Kastolani Marzuki
Peristiwa nuzulul quran yang terjadi pada pertengahan Bulan Ramadhan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum memperingatiNuzulul Quran yang diperingati umat Islam setiap tahun pada 17 Ramadhan adalah boleh dan dianjurkan. Namun, memeringati Nuzulul Quran kerap jadi bahan perdebatan. 

Sebagian kelompok ada yang menganggapnya sebagai bid'ah dan haram karena tidak dicontohkan Nabi dan sahabat. Lalu, bagaimana hukum memperingati Nuzulul Quran? Berikut penjelasannya.

Salah satu hikmah memperingati Nuzulul Quran yakni sebagai tanda syukur atas rahmat dan karunia Allah kepada umat manusia dengan diturunkannya Al Quran kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa Nuzulul Quran erat hubungannya dengan Lailatul Qadar, yaitu malam penuh kemuliaan dan berkah pada bulan Ramadan.

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi  menjelaskan, hukum memperingati Nuzulul Quran mubah dan statusnya  sama seperti memperingati Isra Mi'raj maupun memperingati 1 Muharram. 

"Ini sama-sama tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Sama seperti memperingati Maulid Nabi. Orang-orang memperingatinya dengan saling berbagi makanan," katanya dalam kajian Fatwa Fiqih dikutip iNews.id, dari laman rumahfiqih, Senin (18/4/2022).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Kita Tak Mau Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Mana pun

57 tahun lalu

Momen Prabowo Sigap Gandeng Tangan Quraish Shihab usai Ceramah di Istana

57 tahun lalu

Prabowo: Dunia Penuh Bahaya, Banyak Pemimpin Tak Lancar Jaga Perdamaian

57 tahun lalu

Prabowo Peringati Nuzulul Quran: Kepemimpinan adalah Takdir, Kekuasaan Bersumber dari Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal