JAKARTA, iNews.id - Hukum memperingatiNuzulul Quran yang diperingati umat Islam setiap tahun pada 17 Ramadhan adalah boleh dan dianjurkan. Namun, memeringati Nuzulul Quran kerap jadi bahan perdebatan.
Sebagian kelompok ada yang menganggapnya sebagai bid'ah dan haram karena tidak dicontohkan Nabi dan sahabat. Lalu, bagaimana hukum memperingati Nuzulul Quran? Berikut penjelasannya.
Salah satu hikmah memperingati Nuzulul Quran yakni sebagai tanda syukur atas rahmat dan karunia Allah kepada umat manusia dengan diturunkannya Al Quran kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa Nuzulul Quran erat hubungannya dengan Lailatul Qadar, yaitu malam penuh kemuliaan dan berkah pada bulan Ramadan.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi menjelaskan, hukum memperingati Nuzulul Quran mubah dan statusnya sama seperti memperingati Isra Mi'raj maupun memperingati 1 Muharram.
"Ini sama-sama tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Sama seperti memperingati Maulid Nabi. Orang-orang memperingatinya dengan saling berbagi makanan," katanya dalam kajian Fatwa Fiqih dikutip iNews.id, dari laman rumahfiqih, Senin (18/4/2022).