Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum memiliki khodam dalam Islam yang viral di media sosial. (Foto: ist)

Memiliki khodam dibolehkan apabila pelakunya disiplin syari’at (mutasyarri’), kemudian yang dibaca (mantera) tidak bertentangan dengan syariát dan tidak menimbulkan dloror syar’i (termasuk menghilangkan kesadaran, akan tetapi tidak ada manfaat yang sebanding). Bila yang terjadi semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma'unah.

Sedangkan ulama melarang memiliki khodam apabila pelakunya tidak disiplin syariát (fasiq) atau yang dibaca dilarang menurut syara’ atau menimbulkan dloror syar’i (termasuk hilangnya kesadaran dan tidak ada manfaat sebanding). [Hamisy Fath Alwahaab II/151].

Sebab, memohon bantuan kepada khodam jin kafir adalah haram dan syirik. Syirik itu bentuk dosanya sedangkan musyrik adalah pelakunya. 

Dihukumi musyrik bila si pelaku meyakini penuh jin / khodam tersebut memiliki kekuatan mutlak dan pandanganya terbatas kepada khodam tersebut  tidak menyaksikan keseluruhannya dari Allah SWT.

Demikian ulasan hukum memiliki khodam dalam Islam yang perlu diketahui muslim agar tidak terjebak ke perbuatan syirik.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Sosok Ibrahim Zulfagori, Tentara Iran yang Viral Main Skateboard saat Rudal Meluncur!

Nasional
4 hari lalu

Viral Wakil Bupati Lebak Marah Diduga gegara Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

Buletin
12 hari lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Megapolitan
18 hari lalu

Viral Muadzin Masjid di Depok Meninggal saat Salat Tarawih dalam Posisi Sujud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal